Sistem dan pelaksanaan tata kelola Prodi Hubungan Internasional UNSIKA berdasar pada Peraturan Menteri di bawah ini : (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang; (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang; serta (3). Dokumen Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang di dalamnya terdapat Surat Keputusan Dekan FISIP UNSIKA tentang Penetapan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Tata Kelola FISIP UNSIKA tahun 2020 No. 021/UN64.8/KP/2020.